Ika Puspitasari Digugat Rp 3,2 Miliar Terkait Sengketa Aset Bekas Kantor Kelurahan Gunung Gedangan

Ika Puspitasari Digugat Rp 3,2 Miliar Terkait Sengketa Aset Bekas Kantor Kelurahan

MOJOKERTO, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp 3,2 miliar terkait sengketa aset lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Ari Sutartik, ahli waris dari Saboe Soerachaman, melalui kuasa hukumnya, Hadi Subeno, ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

Objek sengketa berupa tanah seluas 635 meter persegi yang terletak di Jalan Balai Desa Gang Buntu diklaim sebagai milik keluarga Saboe. Tanah tersebut telah digunakan sebagai kantor desa sejak tahun 1979, ketika Gunung Gedangan masih merupakan bagian dari Kabupaten Mojokerto, sebelum bergabung ke wilayah Kota Mojokerto pada 1984.

Menurut Hadi, ayah angkat kliennya, Saboe, yang saat itu menjabat kepala desa, meminjamkan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintahan desa karena belum memiliki kantor. Namun, setelah wilayah tersebut berubah status menjadi kelurahan, lahan tersebut belakangan diklaim sebagai aset milik pemkot tanpa ada proses jual beli atau peralihan hak yang sah.

"Tanah itu masih atas nama Saboe, tercatat dalam letter C dan petok D, tidak pernah diperjualbelikan," tegas Hadi. Ia juga menampik klaim pemkot yang menyebut tanah telah dibeli melalui urunan warga tahun 1996. "Pak Saboe sudah meninggal tahun 1995, jadi mustahil ada jual beli setelah itu. Kami menduga bukti jual beli yang diajukan pemkot merupakan rekayasa," tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan Ari menuntut majelis hakim menyatakan bahwa Pemkot Mojokerto dan Wali Kota Ika Puspitasari (Ning Ita) serta BPKPD telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar, yang terdiri dari kerugian imateriel sebesar Rp 2 miliar dan sewa lahan selama 38 tahun yang dihitung Rp 25 juta per tahun.

Persidangan yang telah bergulir sejak Desember 2024 kini memasuki tahap pembuktian surat. Pada sidang terakhir, Senin (21/4/2025), majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah sengketa. Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto turut hadir mewakili pihak tergugat.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Kepala BPKPD, dan Kabag Hukum Pemkot belum memberikan tanggapan atas gugatan ini. Namun, seorang pejabat pemkot yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa lahan tersebut belum bersertifikat. “Memang belum ada sertifikatnya dan sedang dalam proses gugatan di pengadilan,” ujarnya. (RadarMojokerto)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya