-->

Polres MTB Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian di Tanimbar

Polres MTB Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian di TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku berhasil mengungkap tiga kasus pidana pencurian yang akhir-akhir ini cukup meningkat di Kepulauan Tanimbar.

“Ada beberapa kasus yang sudah kami ungkap termasuk ada juga kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Khusus untuk kasus curanmor ini merupakan kasus yang dibilang cukup menarik karena sebelumnya jarang sekali terjadi,” ujar Kepala Polres (Kapolres) MTB AKBP Andre Sukendar, S.I.K melalui  Wakil Kapolres (Wakapolres) MTB Kompol Lodevicus Tethool, SH., MH saat press release atau rilis media kepada para awak media di Halaman Mapolres MTB pada Selasa (4/12).

Dia mengungkapkan hal ini dilakukan pihaknya agar seluruh masyarakat Bumi Duan Lolat dapat memperoleh informasi yang cukup tentang upaya-upaya penanganan kasus pencurian yang sudah dilakukan oleh Polres MTB dan jajarannya.

“Kasus ini kemudian diungkap oleh rekan-rekan hanya dalam tenggang waktu kurang dari 24 jam hingga dua kali 24 jam. Kami berupaya untuk terus mengungkap jarigan yang ada terkait dengan beberapa kasus pencurian serupa curanmor. Mudah-mudahan dengan ini kami bisa mengungkap lagi kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi,” ungkap Tethool.

Tiga kasus pencurian tersebut diantaranya pencurian dari pemilik warung makan di Jalan Poros Depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggulan Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (tansel) yang diparkir oleh pemiliknya saat melakukan aktifitas pencualan oleh tersangka insial HR (27), berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha IM 3 berwarna merah muda dengan Nomor Polisi DE 2397 E, Nomor Rangka MH1hb62118K367635 dan Nomor Nesin HB62E-1363061 dan berhasil disita oleh pihak Kepolisian pada Sabtu (1/12) lalu.

Kemudian, pencurian yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. P.P. Magretti Saumlaki, Kecamatan Tansel oleh tersangka inisial YF (18) berupa uang tunai sebesar Rp700.000, dua unit telepon genggam berwarna merah dengan merek Oppo A3S dan berwarna hitam biru dengan merek VIVO V11 PRO, satu buah jam tangan berwarna hitam merek Advan, satu buah ban motor merek X-Team, satu buah ban dalam motor merek Kobe, satu buah celana pendek berwarna hitam putih, satu buah baju kaos berkerak berwarna hitam putih, satu buah tas pinggang berwarna hitam merek Reid dan sepasang kaos kaki berwarna coklat dan berhasil disita oleh pihak Kepolisian pada Jumat (30/12).

Serta pencurian yang dilakukan oleh tersangka inisial RE (34), berupa satu buah mesin temple atau mesin gantung merek Johnson Yamaha 15 Pk berwarna abu-abu dan berhasil disita pihak Kepolisian pada Senin (10/9).

Tethool menuturkan jika pengungkapan kasus-kasus pencurian itu juga karena peran aktif dari masyarakat Tanimbar sendiri dalam memberikan informasi kepada aparat penyelidik.

Ia pun berpesan agar masyarakat dapat membantu pihaknya dengan memperhatikan keamanan dari barang-barang berharganya masing-masing supaya tidak memberikan peluang lebih kepada niat pelaku. Contohnya pada malam hari bisa kembali mengecek pintu dan jendela rumah, toko atau pondok agar jangan tetap terbuka, tidak memarkir kendaraan di tempat sunyi, gelap dan jauh dari keramaian serta jangan lupa mencabut kunci motor dari kunci kontaknya.

“Semakin banyak informasi yang kami terima akan semakin besar peluang untuk kami mengungkap sehingga sekali lagi kami minta masyarakat Tanimbar untuk jangan memberikan peluang kepada niat pelaku,” pesan Wakapolres.(Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel