Terkait Lelang Jabatan, Said Assagaff Kembali Surati Tjahyo Kumolo
pada tanggal
09 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM – Gubernur Maluku, Said Assagaff kembali menyurati Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo guna meninjau kembali keputusan penolakan usulan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
Menurut Assagaff, upaya yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku ini dilakukan agar Mendagri dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Jika Mendagri tidak menyetujui hal tersebut, maka 11 jabatan eselon II mengalami kekosongan. Ini disebabkan karena ada pejabat yang sudah pensiun, akan pensiun, dan meninggal dunia.
“Kalau tidak disetujui berarti, 11 jabatan eselon II akan kosong. Ini bukan soal kita pindahkan tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Masa hampir 1 tahun jabatan eselon II harus dijabat oleh PLT? Ini bisa berdampak pada kualitas pemerintahan yang kurang bagus,” ucap Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (8/8).
Dijelaskan, pihaknya menerima surat penolakan tersebut dari Mendagri sudah sejak lama, dan diminta tunda sampai pelantikan gubernur yang baru.
“Sekarang kalau tidak diisi, maka dipastikan hampir satu tahun jabatan eselon II ini akan kosong dan bisa dipastikan, semua pekerjaan akan terhambat akibat hal tersebut. Kan kita hanya mau isi yang kosong-kosong saja, kalau PLT kan rangkap jabatan jadi dipastikan pekerjaan tidak bisa dilakukan dengan baik. Masa kita mau meningkatkan kualitas sumber daya manusia tetapi seperti ini repot juga,” tandas Assagaff.
Ia menambahkan untuk mengatasi hal tersebut, maka Pemerintah Daerah akan menyurati kembali Mendagri untuk meninjau kembali keputusan penolakan pengisian 11 jabatan eselon II tersebut.
Sebelumnya Mendagri menolak pengusulan izin lelang JPTP yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui BKD lantaran Mendagri mencurigai jika lelang jabatan dilakukan maka ada unsur balas dendam dibaliknya.
“Dalam surat balasan dari mendagri itu, menginstruksikan agar Gubernur petahana tidak melakukan mutasi. Alasannya, mendagri curiga jika ada unsur balas dendam dibaliknya,” ungkap Assagaff.
Dijelaskan Assagaff, penolakan tersebut membuktikan bahwa Mendagri salah persepsi dengan memberikan jawaban tersebut. Nyatanya, pengusulan izin lelang jabatan itu dilayangkan karena ada 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemprov Maluku yang kosong akibat pensiun dan bukan karena indikasi lainnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini, ada sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bakal mengakhiri masa tugasnya karena memasuki masa pensiun yakni Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy, Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu, Asisten I Tata Pemerintahan, Angelius Renjaan, Kepala Inspektorat, Semmy Risambessy, Kadis Kependudukan, Catatan Sipil, Jeremias Uweubun, Kadisnakertrans, Abdul Manaf Tuasikal, Karo Kesra, Rosmina Tutupoho dan Kepala Kesbangpol, Ujir Halid. (Rakyat)
Menurut Assagaff, upaya yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku ini dilakukan agar Mendagri dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Jika Mendagri tidak menyetujui hal tersebut, maka 11 jabatan eselon II mengalami kekosongan. Ini disebabkan karena ada pejabat yang sudah pensiun, akan pensiun, dan meninggal dunia.
“Kalau tidak disetujui berarti, 11 jabatan eselon II akan kosong. Ini bukan soal kita pindahkan tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Masa hampir 1 tahun jabatan eselon II harus dijabat oleh PLT? Ini bisa berdampak pada kualitas pemerintahan yang kurang bagus,” ucap Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (8/8).
Dijelaskan, pihaknya menerima surat penolakan tersebut dari Mendagri sudah sejak lama, dan diminta tunda sampai pelantikan gubernur yang baru.
“Sekarang kalau tidak diisi, maka dipastikan hampir satu tahun jabatan eselon II ini akan kosong dan bisa dipastikan, semua pekerjaan akan terhambat akibat hal tersebut. Kan kita hanya mau isi yang kosong-kosong saja, kalau PLT kan rangkap jabatan jadi dipastikan pekerjaan tidak bisa dilakukan dengan baik. Masa kita mau meningkatkan kualitas sumber daya manusia tetapi seperti ini repot juga,” tandas Assagaff.
Ia menambahkan untuk mengatasi hal tersebut, maka Pemerintah Daerah akan menyurati kembali Mendagri untuk meninjau kembali keputusan penolakan pengisian 11 jabatan eselon II tersebut.
Sebelumnya Mendagri menolak pengusulan izin lelang JPTP yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui BKD lantaran Mendagri mencurigai jika lelang jabatan dilakukan maka ada unsur balas dendam dibaliknya.
“Dalam surat balasan dari mendagri itu, menginstruksikan agar Gubernur petahana tidak melakukan mutasi. Alasannya, mendagri curiga jika ada unsur balas dendam dibaliknya,” ungkap Assagaff.
Dijelaskan Assagaff, penolakan tersebut membuktikan bahwa Mendagri salah persepsi dengan memberikan jawaban tersebut. Nyatanya, pengusulan izin lelang jabatan itu dilayangkan karena ada 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemprov Maluku yang kosong akibat pensiun dan bukan karena indikasi lainnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini, ada sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bakal mengakhiri masa tugasnya karena memasuki masa pensiun yakni Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy, Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu, Asisten I Tata Pemerintahan, Angelius Renjaan, Kepala Inspektorat, Semmy Risambessy, Kadis Kependudukan, Catatan Sipil, Jeremias Uweubun, Kadisnakertrans, Abdul Manaf Tuasikal, Karo Kesra, Rosmina Tutupoho dan Kepala Kesbangpol, Ujir Halid. (Rakyat)