-->

Pemerintah akan Hentikan Bertahap Layanan Kartu Prabayar Telekomunikasi

Pemerintah akan Hentikan Bertahap Layanan Kartu Prabayar Telekomunikasi
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap layanan kartu prabayar telekomunikasi.

Menurut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Agustinus Songupnuan pada Kamis (01/03) hal ini ditegaskan pemerintah melalui Siaran Pers nomor  62/HM/KOMINFO/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018 tentang Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi.

“Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018. Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap,” ujar siaran tersebut.

Dibeberkan beberapa ketentuan pemblokiran secara bertahap dimulai pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). 

“Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk  dan menerima layanan SMS,” paparnya. 

Dalam keadaan ini, ungkap rilis tersebut pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Selanjutnya, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. 

“Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang,” beber siaran pers tersebut.

Dikatakan, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan dan pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum,” tutup rilis tersebut. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel