-->

Polres MTB Tangkap Komplotan Pencuri HP dan Laptop

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian handphone (HP) dan laptop yang selama ini meresahkan warga.  Menurut Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Kompol Sebastian Melsasail saat konferensi pers di Ruang Rapat Mapolres MTB, Rabu (28/02) siang aksi pencurian yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pemuda.   Mereka beraksi dari tahun 2017 hingga 2018 di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan dan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.   “Pencurian handphone yang terjadi selain di Saumlaki juga Larat. Kalo di Larat, pencurian malah terjadi didalam rumah Ketua Klasis Tanimbar Utara,” ujar Wakapolres dihadapan wartawan.  Menurut Melsasail, para pelaku yang masih dibawah umur ini ditangkap oleh pihaknya dalam jangka waktu kurang dari satu minggu.  “Ketiga pelaku masih berusia rata-rata 17 tahun. Mereka kami amankan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan barang bukti yang telah ditemukan,” ujar dia.  Dari hasil penangkapan, polisi menyita 22 unit HP, 1 unit ponsel tablet dan 1 unit laptop serta uang tunai sebesar Rp500.000.   Sementara ia juga menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan telepon seluler (ponsel) maupun laptop dalam jangka waktu 1 tahun terakhir ini agar dapat menghubungi Polres MTB.  “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan HP dan juga Laptop agar segera laporkan kepada kami dengan membawa kotak HP dan surat-surat pembeliannya. Sehingga kita dapat buktikan kepemilikan dari HP tersebut, melalui nomor seri maupun IMEI-nya,” imbau Wakapolres. (Anna Aurmatin/Eva Bembuain)
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian handphone (HP) dan laptop yang selama ini meresahkan warga.

Menurut Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Kompol Sebastian Melsasail saat konferensi pers di Ruang Rapat Mapolres MTB, Rabu (28/02) siang aksi pencurian yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pemuda. 

Mereka beraksi dari tahun 2017 hingga 2018 di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan dan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara. 

“Pencurian handphone yang terjadi selain di Saumlaki juga Larat. Kalo di Larat, pencurian malah terjadi didalam rumah Ketua Klasis Tanimbar Utara,” ujar Wakapolres dihadapan wartawan.

Menurut Melsasail, para pelaku yang masih dibawah umur ini ditangkap oleh pihaknya dalam jangka waktu kurang dari satu minggu.

“Ketiga pelaku masih berusia rata-rata 17 tahun. Mereka kami amankan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan barang bukti yang telah ditemukan,” ujar dia.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 22 unit HP, 1 unit ponsel tablet dan 1 unit laptop serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 22 unit HP, 1 unit ponsel tablet dan 1 unit laptop serta uang tunai sebesar Rp500.000. 

Sementara ia juga menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan telepon seluler (ponsel) maupun laptop dalam jangka waktu 1 tahun terakhir ini agar dapat menghubungi Polres MTB.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan HP dan juga Laptop agar segera laporkan kepada kami dengan membawa kotak HP dan surat-surat pembeliannya. Sehingga kita dapat buktikan kepemilikan dari HP tersebut, melalui nomor seri maupun IMEI-nya,” imbau Wakapolres. (Anna Aurmatin/Eva Bembuain)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel