-->

RSUD Magretti Ikuti Standar Akreditasi

RSUD Margretti Ikuti Standar AkreditasiSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. P. P Magretti Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku sudah mengikuti standar akreditasi nasional.

Menurut Direktur RSUD Margretti, Dr. Lucia F. R. A. Felnditi bahwa rumah sakit yang dipimpinnya ini mengikuti 4 standar dari 15 standar akreditasi melalui program khusus pada Desember 2017 lalu.

“Empat standar itu adalah sasaran keselamatan dan pasien (SKP), hak pasien dan keluarga (V HPK), kualifikasi predikat staf pegawai dengan staf (KPS), dan pencegahan penyakit infeksi (PPI),” kata Dr. Lucia, saat diwawancari Lelemuku.com di ruang kerjanya, pada Jumat (27/1).

Ia mengatakan akreditasi ini paling awal masih di anak tangga pertama, yang harus dijalani oleh setiap rumah sakit yang ingin menaikan standar pelayanannya.

“Rumah sakit ini dibantu oleh Kementrian Kesehatan melalui dana DAK non fisik untuk membantu akreditasi ini. Mulai dari tanggal 12 dan 13 Desember 2017 diawali dengan survey simulasi anatesi, lalu dilanjutkan satu minggu kemudian dengan survei penilaian oleh tim penilai,” kata dia.

Dokter Lucia menyampaikan kalau tim penilai survey akreditasi ini berasal dari dua rumah sakit di Jawa, yakni Rumah Sakit (RS) Harapan Kita dan RS Sarjito Gajahmada.

“Tim penilai surveinya diketuai oleh Dokter Ifon, yang merupakan Direktur Keuangan dari RS Harapan Kita, sebelumnya  beliau juga sudah  30 tahun di RS Sarjito, berarti memang jam terbangnya mengerti soal Rumah Sakit cukup banyak dan yang kedua Bapak Purwo dari RS Sarjito Gajamada,” jelas dia.

Dr. Lucia menjelaskan dari hasil survey penilaian yang keluar pada tanggal 20 dan 21 Desember 2017 dan pada tanggal 4 Januari 2018 ini, RSUD Margretti dinyatakan lulus akreditasi.

“Pada empat Januari kami lulus perdana, bintangnya baru satu, maksimalnya bintang lima. Ini memotivasi teman-teman disini untuk mempersiapkan tahun ini untuk survei verifikasi harus ditambah enam standar lagi pada tahun depan. Kemudian harus tambah lima bab lagi yaitu survei verifikasi dan pada tahun 2020 nantinya kami harus mengikuti akreditasi ulang lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip pihaknya mengikuti akreditasi adalah sesuai dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di MTB yang semakin lebih baik di waktu ke depan.

“Ini merupakan amanah undang-undang bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia maupun di dunia harus diakreditasi. Melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), badan independen yang memang menjalankan wewenang dari amanah itu untuk melakukan akreditasi rutin disetiap rumah sakit. Otomatis kalau diakreditasi terus, ya pelayanannya pasti meningkat terus,” tegas Dr. Lucia.

Ia mengakui meskipun RSUD ini sudah berumur 7 tahun tapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.

“Ke dua tim penilai memberikan masukan yang berarti buat kami karena staf kami belum pernah mendapatkan sesuatu hal yang baru atau melakukan perubahan yang signifikan, sehingga mungkin  butuh waktu yang cukup lama,” aku dia.

Iapun berharap semoga dengan masukan dari tim penilai ini pihaknya bisa termotivasi  lebih baik lagi ke depan.

“Mudah-mudahan dari akreditasi ini masukan-masukan dari narasumber ketika workshop sampai akreditasi ini bisa memicu memotifasi mereka dan kami juga mempersiapkan standar secara tertulis  untuk dimengerti oleh pegawai,” tutup Dr.Lucia. (Aksamina Masela)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel