-->

Inilah Hasil Rakornas Hutan Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Inilah Hasil Rakornas Hutan Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananJAKARTA, LELEMUKU.COM - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat yang berlangsung di Jakarta sejak Selasa (23/1/2018), resmi ditutup pada Rabu (24/1/2018). Rakornas ini ditutup secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto yang mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Sebelum ditutup, peserta rapat yang hadir mewakili pemerintah daerah dan masyarakat adat di Indonesia mengikuti diskusi panel yang dibagi tiap regional. Diskusi panel dibagi menjadi 5, yaitu regional Jawa Bali Nusa Tenggara, regional Sulawesi, regional Sumatera, regional Kalimantan, dan reginal Maluku Papua.

Diskusi panel ini bertujuan untuk membahas permasalahan di lapangan dan merumuskan solusinya. Selain itu, diskusi ini juga mendata potensi calon hutan adat di masing-masing regional.

Berdasarkan hasil berita acara diskusi panel tersebut, beberapa kesimpulan permasalahan dan solusinya telah didapatkan. Pertama, ada wilayah yang petanya sudah jelas termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang telah lengkap. sehingga akan menjadi prioritas untuk pengakuan hutan adat.

Kedua, ada wilayah yang petanya masuk dalam kategori jelas, tidak ada tumpang tindih dan konflik horisontal dengan yang lain, tetapi belum ada perangkat hukum daerahnya seperti Perda. Sehingga akan diprioritaskan untuk mendorong Pemerintah Daerah segera membuat Perda yang mengatur hutan adat ini.

Ketiga, ada daerah yang peta wilayah hutan adatnya jelas, tetapi masih belum beres dengan perizinan atau konflik dengan komunitas masyarakat yang lain. Maka tindak lanjutnya adalah agar segera diambil inisiatif resolusi konflik dan atau melakukan review terhadap perizinan yang ada di wilayah itu.

Keempat, daerah yang peta wilayah hutan adatnya belum jelas, baik pengakuan masyarakat adatnya maupun wilayahnya. Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dan lebih detail.

Kelima, mengefektifkan pembahasan tentang percepatan pengakuan hutan adat di tingkat provinsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, lebih mengefektifkan kinerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) di setiap regional.

Ketujuh, melengkapi data-data di lapangan, bukan hanya data spasial petanya, namun juga data sosial budaya masyarakatnya. Sehingga menjadi sangat jelas, ketika pengakuan hutan adat itu masyarakat hutan adatnya seperti apa.

Noer Fauzi Rachman, staf khusus Kepala Staf Kepresidenan ini menambahkan bahwa ada permasalahan representasi perwakilan wilayah adat, apa dan siapa saja yang perlu diakui, dan bagaimana mekanisme representasinya perlu diperhatikanp agar semua hal dapat terwakili dalam pengakuan termasuk peran gender.

Fauzi juga memberikan catatan agar peran pemerintah daerah agar lebih aktif, karena secara konstitusi penetapan subyek hukum Masyarakat Hukum Adat ada di tangan Pemerintah Daerah.

Penasihat senior Menteri LHK, Soeryo Adiwibowo juga memberikan catatannya. Dari target capaian total hutan adat, sekitar 20% dari target mampu diprioritaskan menjadi Hutan Adat. Terdapat 40% dari target tersebut perlu didorong Peraturan Daerahnya, sementara sisanya belum siap karena masih terdapat berbagai permasalahan termasuk potensi konflik horizontal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto meringkas 2 hari kegiatan ini menjadi 3 point. Pertama, kekuatan energi sosial agar lebih didorong melalui keterlibatan KLHK, Civil Society Organizations (CSO) dan Pemerintah Daerah. Energi Direktorat Jenderal PSKL tentu terbatas, sehingga tanpa peran Pemerintah Daerah maka hasilnya tidak akan maksimal.

Selanjutnya, akan dibentuk tim percepatan pengakuan Hutan Adat dibentuk bersama Koalisi CSO, untuk memprioritaskan kerja terhadap 20% dari target yang telah siap dilakukan untuk proses pengakuan usulan wilayah hutan adat tersebut.

Terakhir, proses verifikasi dan validasi usulan hutan adat menjadi sangat penting dilakukan sesuai ketentuan regulasi pada Peraturan Menteri LHK Nomor: P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak dan Peraturan Direktur Jenderal PSKL Nomor: P.1/PSKL/SET/KUM.1/2/2016 tentang Pedoman Verifikasi Hutan Hak.(Kemenlh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel