-->

Ini Alasan Hukum Pemda MTB Tutup Toko Selatan dan Sinar Mas

Ini Alasan Hukum Pemda MTB Tutup Toko Selatan dan Sinar Mas
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas dalam menutup Toko Selatan dan Toko Sinar Mas yang beberapa hari yang lalu ditemukan melakukan pelanggaran dibidang pangan.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda MTB, Brampi Moriolkosu, aspek hukum yang dijadikan alasan memberhentikan sementara usaha Toko Selatan milik Edy Santiago dan Toko Sinar Mas milik Andre Liem adalah berdasar pada pemeriksaan dan kajian yang teliti dan mendalam.

“Kami lakukan pemeriksaan dan kajian kepada Toko Selatan dan Sinar Mas yang telah melakukan pelanggaran karena memperdagangkan makanan dalam hal ini beras yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia saat memberikan penjelasan pada rapat bersama antara Bupati Petrus Fatlolon dan SKPD terkait dengan kedua pemilik usaha yang bermasalah pada Senin (11/12).

Ia menegaskan perbuatan pelanggaran yang dilakukan kedua toko tersebut karena telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan no 07/M.DAG/PER/2/2017 pada pasal 5 ayat 1 huruf a serta mengacu pada Permen Perdagangan nomor 36/M.DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999.

“Peraturan Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa pemerbitan SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan kelembagaan dan atau kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam SIUP,” papar dia.

Dikatakan apabila para pelaku usaha melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran diantaranya tidak mendaftar SIUP, membuka kantor cabang tanpa melapor secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP, tidak mengajukan SP-SIUP periubahan data, tidak melaporkan kegiatan usaha kepada penerbit SIUP dan tidak melaksanakan SIUP selama 6 bulan berturut-turut sejak diterbitkan maka sanksi administratif akibat pelanggaran ini diawali dengan peringatan tertulis yang berujung pada penghentian SIUP sementara oleh pemerintah setempat paling lama 3 bulan.

“Penghentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri tersebut dilakukan oleh pejabat penerbit SIUP,” jelas dia. 

Sementara terkait dua toko yang saat ini bermasalah, Bram menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan pelanggaran pada pasal 5 pada peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menegaskan bahwa berdasarkan pasal 8, Bupati memiliki kewenangan dalam memberhentikan sementara SIUP dari usaha yang diduga melanggar ketentuan yang ada.

“Namun karena kedua SIUP tersebut diterbitkan oleh Bupati, bukan oleh Kepala PTSP. Sehingga menindaklanjuti ketentuan pasal 21 ayat 2, kami menerbitkan keputusan bupati tentang pemberhentian sementara SIUP kedua toko ini,” jelas Bram.

Ia kembali menegaskan bahwa pemberhentian sementara SIUP nomor 008/25-07/PM/II/2007 tanggal 6 Juli 2013 atas nama Toko Selatan dan SIUP nomor 052/25-07/PM/IX/2009 atas nama Toko Sinar Mas legal dimata hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bram dalam presentasinya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel