-->

DPRD Maluku Tengah Gelar Rapat Paripurna Khusus

MASOHI, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, mengelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Masa Bhakti 2012 – 2017 yang dipusatkan di Ruang Paripurna Utama DPRD Maluku Tengah. Paripurna Khusus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Ibrahim Ruhunussa) didampingi Waki Ketua masing – masing Rudolof Lailosa dan Demianus Hattu.

Ketua DPRD Maluku Tengah dalam pidato pengantar saat membuka Rapat Paripurna Khusus mengatakan bahwa, sejarah perjalanan pemerintahan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah selama satu periode yang akan berakhir dua hari lagi pada tanggal 8 September 2017, terdapat secercah harapan yang dinantikan oleh seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Maluku Tengah atas program pembangunan yang telah dilaksanakan sekarang ini dan telah dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.

Dikatakan pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Ibrahim Ruhunussa) bahwa sesuai arah kebijakan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tengah sesuai Visi “ Terwujudnya Maluku Tengah Yang Lebih Berkualitas, Sejahtera, Damai dan Berkeadilan “. Dari Visi dan Misi tersirat Motto “ JANGAN JEMU MENDAKI KALAU MAU KE PUNCAK CITA “. Moto tersebut memberikan isyarat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan di Daerah untuk bersama-sama dengan seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, agar turut serta berpartisipasi untuk memanfaatkan semua potensi yang ada, guna membangun Kota Masohi sebagai Ibu Kota Kabupaten yang kebih Maju, Mandiri dan sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Sementara itu sesuai Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 207 ayat (1) bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas Kemitraan yang sejajar, ayat (2) bahwa Hubungan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. Persetujuan bersama dalam pembentukan Perda, b. Penyampaian LKPJ kepada DPRD, c. Persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah. Dari hubungan yang sejajar itulah sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Masa Bhakti 2012 – 2017.

Hadir dalam Rapat Paripurna Khusus dimaksud Kapolres Maluku Tengah, Dandim 1502/Masohi, Kejaksanaan Negeri Masohi, Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Danyon 731 Kabaressy, Pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan OKP, Partai Politik dan Organisasi Keagamaan. (humasmalteng)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel